Mata Pelajaran PKn
A. PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA
1. Perjuangan Bangsa Indonesia Melawan Penjajah
Bangsa Indonesia memiliki kekayaan alam yang sangat melimpah, terutama berupa rempah rempah. Hal ini menarik perhatian para pedagang dari seluruh dunia untuk datang ke Indonesia, termasuk di dalamnya adalah para pedagang dari Eropa. Bangsa Eropa yang datang ke Indonesia antara lain Portugis, Spanyol, Inggris, dan Belanda.
Pada awalnya, kedatangan bangsa Eropa ke Indonesia hanya untuk berdagang, namun lambat laun mereka mempraktikkan monopoli perdagangan. Lama-kelamaan, mereka tidak mau kehilangan keuntungan yang telah di dapat di Indonesia. Keserakahan mereka berlanjut dengan praktek kolonial atau penjajahan.
Penjajahan bangsa Eropa membawa penderitaan yang luar biasa bagi Indonesia, seperti kerja paksa, kelaparan, dan penyiksaan. Penderitaan ini hampir dirasakan di seluruh wilayah Indonesia, sehingga mendorong beberapa tokoh di Indonesia melakukan perjuangan melawan penjajahan.
Perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah berlangsung sekian lama, puluhan tahun bahkan ratusan tahun. Secara umum perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan dapat dikelompokkan dalam dua periode yaitu :
a. Sebelum tahun 1908
Perjuangan pada periode ini memiliki ciri : 1. bersifat kedaerahan 2. mengandalkan pada tokoh pemimpin, 3. mengutamakan kekuatan fisik dan perang. Contoh pejuangan atau perlawanan bangsa Indonesia melawan penjajah yang terjadi pada periode ini antara lain adalah : Perang Diponegoro dipimpin oleh Pangeran Diponegoro di Jawa Tengah dan Yogyakarya, Perang Padri dipimpin oleh Imam Bonjol di Sumatera Barat, Perjuangan Pattimura di Ambon.
b. Setelah tahun 1908
Perjuangan pada periode ini memiliki ciri : 1. bersifat nasional, 2. tidak mengandalkan pemimpin, 3. menggunakan organisasi yang modern. Perjuangan yang terjadi pada periode ini misalnya : Sarekat Dagang Islam, Budi Utomo, Indische Party, PNI,, dan sebagainya.
2. Peristiwa Sekitar Proklamasi Kemerdekaan
Perang Dunia II juga dirasakan di Indonesia. Kekalalahan Sekutu atas Jepang menjadikan daerah jajahan Belanda, yaitu Indonesia kemudian dikuasai oleh Jepang. Awalnya kedatangan Jepang di Indonesia disambut dengan antusias dan suka cita oleh rakyat Indonesia, tak terkecuali para tokoh nasional waktu itu. Apalagi, kemudian Jepang memberikan janji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Namun kemudian Jepang memperlihatkan sifat aslinya sebagai penjajah. Penderitaan kembali dirasakan oleh bangsa Indonesia. Maka gelora perjuangan kembali berkobar di seluruh penjuru tanah air. Peperangan berkobar dimana-mana.
Untuk meredam kemarahan rakyat atas janji Jepang yang tak kunjung tiba, akhirnya Jepang membentuk BPUPKI (Dokuritsu Zyunbi Tyosakai) dan PPKI (Dokuritsu Zyunbi linkai) untuk mengadakan persiapan-persiapan kemerderkaan Indonesia.
Perang antara Jepang dan Sekutu terus berlangsung. Tiba gilirannya Jepang kalah dan bertekuk lutut pada Sekutu, menyusul dibom atomnya dua kota penting Jepang, yaitu Hirosima dan Nagasaki. Hal ini menjadikan terjadinya kekosongan kekuasaan di Indonesia ( vacum of power).
Situasi semacam ini, dianggap sebagai saat yang baik untuk memproklamasikan kemerdekaan. Akan tetapi, ada perbedaan pandangan antara golongan muda dan golongan tua. Golongan muda beranggapan proklamasi harus segera dilaksanakan tanpa menunggu rapat-rapat PPKI. Alasannya karena badan tersebut buatan Jepang. Tetapi tidak demikian halnya dengan dengan golongan tua. Menurut mereka Proklamasi supaya dilakukan oleh PPKI, alasannya karena badan ini mewakili seluruh bangsa Indonesia.
Perbedaan ini sempat meruncing dan menjadikan hubungan antara golongan tua dengan golongan muda menjadi tidak baik. Bahkan sempat terjadi peristiwa "penculikan" terhadap Soekarno dan Hatta oleh para pemuda. Soekarno dan Hatta dibawa dari Jakarta ke kota kecil yang bernama Rengasdengklok. Namun kemudian dibawa lagi ke Jakarta. Peristiwa ini kemudian dikenal dengan peristiwa Rengasdengklok.
Akhirnya, terjadilah kesepakatan antara para pemuda dan golongan tua, bahwa Proklamasi Kemerdekaan akan segera dilaksanakan. Segeralah para tokoh nasional berkumpul untuk menyusun naskah/teks Proklamasi. Mereka berkumpul di rumah Laksamana Maeda, salah seorang tentara Al Jepang yang bersimpati kepada perjuangan bangsa Indonesia. Naskah ditulis tangan oleh Ir. Soekarno dan kemudian diketik oleh Sayuti Melik.
Pada hari Jum'at, jam 10.00 WIB, tanggal 17 Agustus 1945, bertempat di kediaman Soekarno Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta, dibacakanlah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dalam sebuah upacara sederhana. Berikut ini adalah bunyi teks Proklamasi 1945.
Proklamasi
Kami bangsa Indonesia. Dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jakarta, hari 17 bulan 8 tahun 05
Atas nama bangsa Indonesia
Soekarno/Hatta
Sehari setelah Proklamasi, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, PPKI bersidang untuk menetapkan syarat kelengkapan pemerintahan negara Indonesia. Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 mengasilkan keputusan sebagai berikut :
a. Menetapkan dan mengesahkan UUD 1945.
b. Memilih Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.
c. Menetapkan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebagai pembantu pekerjaan presiden untuk sementara waktu.
Setelah sidang pertama tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang-sidang lebih lanjut dengan hasil keputusan antara lain sebagai berikut:
a. Pembentukan dua belas departemen dan empat kementrian
b. Pembagian wilayah Indonesia dalam delapan propinsi
c. Membentuk KNIP
d. Membentuk BKR (Badan Keamanan Rakyat)
e. Membentuk Kabinet Pertama
3. Makna Proklamasi Kemerdekaan
Beratus ratus tahun lamanya bangsa Indonesia dicengkeram oleh penjajah. Penderitaan yang dirasakan oleh rakyat begitu banyak. Berkat perjuangan yang tiada henti, bangsa Indonesia kemudian dapat meraih kemerdekaan. Melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 Indonesia menjadi negara yang merdeka. Proklamasi Kemerdekaan membawa perubahan yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan Proklamasi Kemerdekaan memiliki makna dan arti penting bagi bangsa Indonesia.
Berikut ini adalah makna Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 :
a. Dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia lepas dari penjajahan dan menjadi bangsa yang merdeka.
b. Proklamasi Kemrdekaan 17 Agustus merupakan titik puncak perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan.
c. Dengan Proklamasi Kemerdekaan lahirlah negara Indonesia, maka lahir pulalah tata hukum Indonesia yang menggantikan tata hukum kolonial.
B. KONSTITUSI PERTAMA INDONESIA
1. Pengertian Konstitusi
Dalam kehidupan sehari-hari, istilah konstitusi digunakan untuk menyebut undang-undang dasar (konsitusi dalama arti sempit). Padahal sebenarnya konstitusi tidak hanya sebatas undang-undang dasar saja. Konstitusi meliputi keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat ( konstitusi dalam arti luas).
Pada dasarnya konstitusi memiliki tujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan kewenangan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Secara singkat tujuan konstitusi adalah:
a. Membatasi kekuasaan negara.
b. Menjamin hak-hak asasi manusia.
Setiap negara meskipun masih baru merdeka atau masih sangat sederhana dalam perkembangannya, senantiasa memiliki konstitusi sebagai perangkat atau kaidah yang mengatur organisasi negara. Konsitusi tersebut mencakup keseluruhan peraturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Negara yang memilih demokrasi sebagai pilihannya, maka konstitusi demokratis merupakan aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi di negara tersebut, sehingga melahirkan kekuasaan atau pemerintah yang demokrasi pula.
Konstitusi dikatakan demokratis apabila mengandung prinsip-prinsip demokrasi seperti:
a. Menempatkan rakyat sebagai sumber utama kedaulatan.
b. Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak-hak minoritas.
c. Adanya pembatasan kekuasaan.
d. Adanya pembatasan, pemisahan atau pembagian kekuasaan negara.
2. Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama
Dalam menyelidiki atau mempelajari hukum dasar suatu negara, tidak cukup dengan membaca teksnya saja. Untuk dapat mengerti dan memahami dengan sungguh-sungguh maksud dari undang-undang dasar dari suatu negara, kita juga harus mempelajari bagaimana terjadinya atau dibuatnya undang-undang dasar itu, keterangan-keterangannya, dan dalam suasana apa teks itu dibuat.
Demikian pula untuk memperlajari UUD 1945. Kita tidak sekedar membaca teksnya saja, melainkan juga harus mempelajari bagaimana proses terjadinya, dan suasana terjadinya UUD 1945.
Dalam perjalanan sejarah Indonesia, sudah beberapa kali Indonesia memiliki dan menggunakan undang-undang dasar ( konstitusi ) adapun undang-undang dasar yang pertama dimiliki dan dipakai oleh Indonesia adalah UUD 1945. UUD 1945 dirumuskan atau dibuat oleh BPUPKI dan ditetapkan penggunaannya oleh PPKI.
BPUPKI adalah badan yang dibentuk oleh Jepang pada tanggal 28 Mei 1945 dan diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Tugas dari BPUPKI adalah membuat rancangan dasar negara dan membuat undang-undang dasar negara Indonesia merdeka.
Dalam melaksanakan tugasnya, untuk membuat dasar negara dan undang-undang dasar negara, BPUPKI melaksanakan sidang selama dua tahap persidangan, yaitu :
a. Tahap Pertama,
( Dalam Sidang Pertama BPUPKI tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 ) Pada sidang pertama ini dimaksudkan untuk mencari dan merancang dasar negara. Kemudian ada 3 tokoh yang mengusulkan dasar negara Indonesia setelah merdeka. Usulan dari Mr. M. Yamin, tanggal 29 Mei 19, usulan Mr. M. Supomo, tanggal 31 Mei 1945, usulan Ir. Soekarno, tanggal 1 Junil 945
b. Tahap Kedua
( Sidang Kedua BPUKPI, tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 )
Pada sidang Pertama belum ada kesepakatan, maka kemudian BPUPKI membentuk Panitia Sembilan untuk menampung usul-usul yang masuk dan membuat klasifikasi usul tersebut, kemudian melaporkan pada sidang BPUPKI berikutnya. Panitia Sembilan ini berhasil membuat Rancangan Hukum Dasar yang kemudian salah satunya berupa Mukadimah ( Piagam Jakarta ), dimana di dalamnya terdapat rumusan dasar negara Pancasila.
Pada sidang yang kedua ini BPUPKI secara bulat dapat menerima hasil dari Panitia Sembilan yaitu berupa Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka, yang terdiri dari :
1. Pernyataan Indonesia Merdeka
2. Mukadimah/Pembukaan yang memuat Pancasila
3. Batang Tubuh UUD Negara yang tersusun atas pasal-pasal.
BPUPKI kemudian dibubarkan oleh Jepang pada tanggal 9 Agustus 1945 dan membentuk badan baru dengan nama PPKI. Pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, PPKI mengadakan sidang pertamanya dan salah satu keputusannya adalah menetapkan UUD 1945. UUD 1945 adalah undang-undang dasar yang rancangannya dirumuskan dan dibuat oleh BPUPKI (Rancangan Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka), Namun ada berapa bagian yang dirubah.
0 komentar:
Posting Komentar